Akta cerai merupakan sebuah dokumen otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama dan digunakan sebagai bukti telah adanya perceraian. Ini juga menjadi bukti apabila perceraian yang dilakukan sudah selesai secara sah. Adapun isi dari akta ini antara lain adalah berisi tentang adanya perceraian yang sudah di keluarkan. gambar ilustrasi Akta cerai ini bisa didapatkan apabila gugatan maupun permohonan yang diajukan sudah dikabulkan oleh pihak majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Perkara biasanya akan mendapatkan kekuatan hukum jika sudah 14 hari sejak putusan dibacakan. Syarat Mengambil Akta Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengambil akta tersebut seperti menyerahkan nomor perkara, membayar penerimaan Negara bukan pajak sebesar Rp 500 hingga menguasakan kepada orang lain untuk bisa mengambil akte cerai tersebut. Dengan keberadaan akta inilah akan memberikan banyak manfaat bagi Anda di antaranya adalah bisa Anda gunakan sebagai bukti apabila Anda sudah putus hubungan pernikahan dengan seseorang. Selain itu juga sebagai syarat untuk melakukan pernikahan resmi apabila Anda sudah pernah menikah sebelumnya, hingga digunakan sebagai pembuatan dokumen lainnya. Untuk bisa mendapatkan akta ini maka Anda harus melewati serangkaian persidangan di Pengadilan agama. Dengan adanya akta inilah maka akan mendapatkan banyak keuntungan. Pasalnya, jika Anda sudah mempunyai akte cerai, Anda bisa terbebas dari hubungan orang yang bersangkutan. Desk akta cerai merupakan salah satu dokumen sah yang harus Anda miliki jika ingin melakukan perceraian. Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah, sworn translator, penerjemah bersumpah untuk/dari bahasa Indonesia ke Inggris, China, Mandarin, Taiwan, Arab, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Italia, Turki, Turkey, Hindi, India, Polandia, Swedia, Spanyol, Portugis, Thailand, Vietnam, Philipina dan bahasa asing lainnya. Hubungi KamiCaraPedicom| Cara, Biaya dan Syarat Mengambil Akta Cerai - Akta cerai merupakan akta autentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah panitera Pengadilan di tempat perkara cerai tersebut disidangkan setelah proses perceraian dikabulkan oleh Majelis Hakim. Jikaperkara permohonan atau gugatan mereka sudah berkekuatan hukum tetap, maka bisa ditanyakan langsung ke pihak pengadilan tempat sidang, apakah akta cerai sudah ada atau belum. Biasanya waktu yang dibutuhkan sampai keluarnya akta cerai adalah selambat-lambatnya 7 hari terhitung setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (sesuai Pasal
Aktacerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.
. 380 57 351 55 194 38 175 220