Berkasakta perceraian kalian bisa langsung diambil di Pelayanan Dinas dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan yang sebelumnya kalian unggah. Waktu pelayanannya bisa kapan aja tuh? Untuk pelayanan daring bisa 24 jam kok. Tapi, untuk pelayanan tatap muka, waktu pelayanannya yaitu Senin - Kamis mulai jam 08.00 sampai 14.00.
BerandaKlinikKeluargaInstansi yang Berwen...KeluargaInstansi yang Berwen...KeluargaRabu, 19 Juni 2019Saya mau bertanya. Bagaimana cara mengambil akta cerai apabila 1. Putusan Pengadilan Agama mengatakan akta cerai harus dikeluarkan di disdukcapil Bandung dan/atau Cimahi. 2. Disdukcapil Bandung dan Cimahi menolak, karena domisili sesuai KTP sudah di Tangerang. 3. Disdukcapil kota Tangerang juga menolak dengan alasan, putusan tidak memerintahkan disdukcapil kota Tangerang untuk mengeluarkan akta cerai mendapatkan akta cerai, pihak yang harus datangi adalah panitera Pengadilan Agama “PA” tempat cerai diputuskan. Memang benar bahwa akta cerai itu diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil “Disdukcapil” Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil yang ditunjuk oleh pengadilan, tapi khusus untuk orang yang beragama Islam akta cerai yang telah diterbitkan oleh Disdukcapil sebagai instansi yang melakukan pencatatan perceraian diberikan/diperoleh para pihak melalui panitera PA. Apa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengambil akta cerai di PA? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Perolehan Akta Perceraian Bagi Pemeluk Agama IslamMenurut Pasal 147 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam “KHI”, dalam hal gugatan perceraian dikabulkan oleh pengadilan, panitera Pengadilan Agama “PA” menyampaikan salinan surat putusan tersebut kepada suami isteri atau kuasanya dengan menarik Kutipan Akta Nikah dari masing-masing yang bersangkutan. Panitera PA kemudian berkewajiban mengirimkan salinan putusan PA yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal isteri untuk diadakan pencatatan.[1]Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan PA yang telah berkekuatan hukum tetap.[3]Panitera PA mengirimkan surat keterangan kepada masing-masing suami isteri atau kuasanya bahwa putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan merupakan bukti perceraian bagi suami dan bekas istri. Lalu, panitera PA membuat catatan dalam ruang yang tesedia pada Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan bahwa mereka telah bercerai. Catatan tersebut berisi tempat terjadinya perceraian, tanggal perceraian, nomor dan tanggal surat putusan serta tanda tangan panitera.[4]Apabila Pegawai Pencatat Nikah dengan Pegawai Pencatat Nikah tempat pernikahan mereka dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan PA dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat perkawinan dilangsungkan dan bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri salinan itu disampaikan kepada Pegawai Pencatat Nikah Jakarta.[5]Panitera PA atau Pejabat PA yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[6]Pencatatan ini dilakukan dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil “Disdukcapil” Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.[7] Setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah kutipan akta perceraian sebagai dokumen kependudukan.[8]Jadi, setelah panitera PA atau Pengadilan Tinggi Agama itu mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah/Cerai, Pegawai Pencatat Nikah/Cerai tersebut kemudian mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu di Disdukcapil yang ditunjuk dalam hal ini yang diitunjuk oleh pengadilan adalah Disdukcapil Bandung dan menerbitkan akta cerai. Lalu, akta cerai sebagai bukti cerai itu diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.[9]Berdasarkan penjelasan di atas, untuk mendapatkan akta cerai pihak yang Anda datangi adalah panitera Pengadilan Agama tempat cerai diputuskan. Memang benar bahwa akta cerai itu diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ditunjuk oleh pengadilan, tapi khusus untuk orang yang beragama Islam akta cerai yang telah diterbitkan oleh Disdukcapil sebagai instansi yang melakukan pencatatan perceraian diberikan/diperoleh para pihak melalui panitera selengkapnya mengenai tata cara memperoleh akta cerai bagi yang beragama Islam dan yang bukan beragama Islam silakan simak artikel Cara Memperoleh Akta Memperoleh Akta CeraiSebagai tambahan informasi, dari laman Pengadilan Agama Jakarta Pusat syarat yang harus dipenuhi untuk mengambil akta cerai adalahMenyerahkan nomor perkara yang Kartu Tanda Penduduk “KTP” asli dan menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak “PNBP”Akta Cerai Rp Sepuluh ribu rupiahLegislasi Salinan Putusan Rp Tiga ribu rupiahLegislasi Salinan Penetapan Rp Tiga ribu rupiahBiaya salinan lembar Rp 300 Tiga ratus rupiah perlembarJika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 147 ayat 2 KHI[3] Pasal 34 ayat 2 PP 9/1975[4] Pasal 147 ayat 3 dan 4 KHI[5] Pasal 147 ayat 5 KHI[7] Lihat Pasal 1 angka 2 Perpres 96/2018Tags
Aktacerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian.Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan/permohonan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht)[7].
Akta cerai merupakan sebuah dokumen otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama dan digunakan sebagai bukti telah adanya perceraian. Ini juga menjadi bukti apabila perceraian yang dilakukan sudah selesai secara sah. Adapun isi dari akta ini antara lain adalah berisi tentang adanya perceraian yang sudah di keluarkan. gambar ilustrasi Akta cerai ini bisa didapatkan apabila gugatan maupun permohonan yang diajukan sudah dikabulkan oleh pihak majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Perkara biasanya akan mendapatkan kekuatan hukum jika sudah 14 hari sejak putusan dibacakan. Syarat Mengambil Akta Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengambil akta tersebut seperti menyerahkan nomor perkara, membayar penerimaan Negara bukan pajak sebesar Rp 500 hingga menguasakan kepada orang lain untuk bisa mengambil akte cerai tersebut. Dengan keberadaan akta inilah akan memberikan banyak manfaat bagi Anda di antaranya adalah bisa Anda gunakan sebagai bukti apabila Anda sudah putus hubungan pernikahan dengan seseorang. Selain itu juga sebagai syarat untuk melakukan pernikahan resmi apabila Anda sudah pernah menikah sebelumnya, hingga digunakan sebagai pembuatan dokumen lainnya. Untuk bisa mendapatkan akta ini maka Anda harus melewati serangkaian persidangan di Pengadilan agama. Dengan adanya akta inilah maka akan mendapatkan banyak keuntungan. Pasalnya, jika Anda sudah mempunyai akte cerai, Anda bisa terbebas dari hubungan orang yang bersangkutan. Desk akta cerai merupakan salah satu dokumen sah yang harus Anda miliki jika ingin melakukan perceraian. Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah, sworn translator, penerjemah bersumpah untuk/dari bahasa Indonesia ke Inggris, China, Mandarin, Taiwan, Arab, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Italia, Turki, Turkey, Hindi, India, Polandia, Swedia, Spanyol, Portugis, Thailand, Vietnam, Philipina dan bahasa asing lainnya. Hubungi Kami
CaraPedicom| Cara, Biaya dan Syarat Mengambil Akta Cerai - Akta cerai merupakan akta autentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah panitera Pengadilan di tempat perkara cerai tersebut disidangkan setelah proses perceraian dikabulkan oleh Majelis Hakim. Jikaperkara permohonan atau gugatan mereka sudah berkekuatan hukum tetap, maka bisa ditanyakan langsung ke pihak pengadilan tempat sidang, apakah akta cerai sudah ada atau belum. Biasanya waktu yang dibutuhkan sampai keluarnya akta cerai adalah selambat-lambatnya 7 hari terhitung setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (sesuai Pasal
Aktacerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.
. 380 57 351 55 194 38 175 220

kapan akta cerai bisa diambil